Judi Online Jaringan Luar Negeri Dibongkar Polresta Bandung, Selebgram ADM Ikut Ditangkap
Kemudian, pelaku AN yang memiliki 26 akun fanpage, bertugas sebagai streamer. Selama mempromosikan situs tersebut, AN mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta per bulan.
Pelaku FA alias Kodol juga berafiliasi dengan komplotan tersebut lantaran sering bermain gim online.
“Karena sering si FA ini main gim online sambil live di media sosial kemudian datang penawaran untuk promosikan judol, pertama dapat Rp 3 juta kemudian diminta mempromosikan di media sosialnya dibayar Rp 500 ribu," ungkap dia.
Terakhir, pelaku SG juga diminta untuk mengunggah video promosi situs judi online di media sosial dengan bayaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per video.
Kusworo mengungkapkan, dari seluruh transaksi yang dilakukan komplotan ini, total perputaran uang sebesar Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat 3 Jo pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima orang yang mempromosikan situs judi online (judol) di medsos, termasuk selebgram ADM.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online