Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
jpnn.com, BATAM - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus judi online dengan modus baru, yakni khusus menyasar komunitas sepeda motor dengan memasang stiker dan membagi-bagikan kaus yang bertuliskan situs judi daring.
“Jadi, ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar komunitas motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira dikutiip dari ANTARA, Minggu.
Dia menyebut satu tersangka ditangkap dalam kasus tersebut berinisial YA alias B.
Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan dan sudah meraih keuntungan dari promosi judi daring selama periode tersebut sebesar Rp 36 juta.
“Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” katanya.
Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.
Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian pada dua akun Instagram.
Kedua akun tersebut, yakni @NIN** dan @BEN*** yang dikuasai oleh seseorang berinisial R alias J.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap penyebaran judi online kini mulai menyasar komunitas motor.
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah