Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri

Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
Polda Kepri merilis pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, mulai dari judi daring hingga judi ding dong di Makopolda Kepri, Selasa (19/11/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

“Pemilik akun ini masih kami dalami,” katanya.

Sitompul mengatakan isi akun Instagram itu berupa gambar sepeda motor merk Kawasaki Ninja berwarna oranye miliki tersangka YA alias B yang dibagian tangki BBM terdapat stiker bertuliskan nama website judi daring BEN***.

“Akun Instagram itu mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian,” katanya.

Dari petunjuk tersebut dan informasi masyarakat, kata dia, penyidik melakukan pengembangan pada 4 November, berhasil menangkap tersangka YA alias B yang merupakan bagian dari grup terduga R alasi J pemilik dua akun instagram tersebut.

Perwira menengah Polri itu mengatakan hasil investigasi tim ditemukan petunjuk atau bukti bahwa tersangka YA alias B telah membagikan baju kaos dan sticker yang diperoleh dari R alias J bertuliskan BEN*** kepada anggota klub sepeda motor di Kota Batam.

“Dari menempelkan stiker dan membagikan kaos ini difoto lalu diposting ke Instagram, jadi orang yang penasaran ini logo apa, otomatis mengklik situs judi tadi,” kata Sitompul.

Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukum paling lama 10 tahun.

Selama periode Januari-Oktober 2024, Polda Kepri telah mengungkap sedikitnya enam kasus judi daring.

Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap penyebaran judi online kini mulai menyasar komunitas motor.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News