Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI

Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
Ketua Centra Initiative Al Araf soal UU TNI. Foto: dok. Centra Initiative

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mempersoalkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 35 di Jakarta, 26 Maret 2025.

"Kami menilai UU TNI memiliki cacat formal karena pembahasan dan pengesahannya yang dilakukan terlalu cepat. Pemerintah dan DPR sangat tergesa-gesa dan terkesan menutup ruang perubahan mendasar UU TNI sebagaimana mandat Reformasi sehingga menyisakan banyak masalah substansial," kata juru bicara koalisi sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf, Jumat (18/4/2025).

Koalisi menilai revisi UU TNI juga tidak dirancang untuk mewujudkan transformasi tentara yang profesional dan modern. Agenda modernisasi alutsista, kesejahteraan prajurit, reformasi peradilan militer justru tidak menjadi agenda pembahasan dalam revisi UU TNI.

Justru yang terjadi sebaliknya, revisi UU TNI menurutnya bertentangan dengan upaya profesionalisme militer dengan melegalisasi ruang untuk menduduki jabatan sipil (dwifungsi) dengan dalih operasi selain perang, yang justru selama ini ilegal karena melanggar UU TNI itu sendiri.

"Koalisi mencatat, ada penyelundupan prinsip dasar yang harus ditolak, yakni tugas operasi militer selain perang (OMSP) tidak lagi memerlukan keputusan politik negara, sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 Ayat (4)," kata Al Araf.

Sementara, di dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004, tugas OMSP harus melalui keputusan politik negara, yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR.

Penjelasan Pasal 7 Revisi UU TNI, militer dapat melakukan OMSP hanya dengan cara pemerintah menginformasikan saja kepada DPR. Itu artinya, kata dia, militer bisa masuk kembali dalam menjaga keamanan dalam negeri dan wilayah sipil dengan ruang yang lebih luas untuk menghadapi ancaman yang ada, seperti pernah terjadi pada masa Orde Baru.

"Pasal ini akan memperluas masuknya militer dalam wilayah sipil. Secara politik, Pasal ini menjadi legitimasi dan justifikasi dari praktik penyimpangan yang selama ini terjadi, di mana militer sudah mulai terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah, seperti program cetak sawah, ketahanan pangan, menjaga Proyek Strategis Nasional, dan lainnya," tuturnya.

Koalisi masyarakat sipil menilai langkah perwira TNI aktif dari Unhan melakukan judicial review UU TNI ke Mahkamah Konstitusi upaya kembalikan dwifungsi ABRI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News