Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI

Jika membaca pasal tersebut, lanjutnya, secara genealogi kekuasaan Pemerintah saat ini akan menggunakan militer untuk menyukseskan program pemerintahan, seperti pernah terjadi pada masa Orde Baru dengan dalih operasi selain perang. "Ini yang sering disebut dengan sekuritisasi," ucapnya.
Dia menyebut pengaturan OMSP yang akan diatur lebih lanjut dalam PP atau Perpres sebagaimana diatur UU TNI yang baru tidak membuat UU TNI akan memberikan fungsi delegasi yang lebih baik dalam mengatur TNI ketika menjalankan OMSP.
Hal itu karena penjelasan pengaturan tentang OMSP dalam UU TNI baru sudah menjelaskan bahwa untuk melaksanakan operasi selain perang, pemerintah cukup menginformasikan saja kepada DPR.
"Karena itu, PP dan Perpres yang akan mengatur hal ini tidak bisa menabrak Penjelasan itu. UU TNI pada dasarnya bermasalah dan tetap membuka ruang besar kembalinya militer masuk dalam wilayah sipil," ujar dia.
Menurut koalisi, pengaturan UU TNI yang baru ini tidak sejalan dengan Konstitusi dan membingungkan secara normatif. Di dalam Konstitusi, Presiden adalah penguasa tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Udara, sehingga Presidenlah yang punya otoritas mengerahkan kekuatan militer dalam menjalankan operasinya.
Di sisi lain, sejatinya, hakikat militer itu untuk menjalankan operasi untuk perang karena militer dididik, dilatih, dan didoktrin untuk perang, dan karena itu pula militer menjadi alat pertahanan negara.
Dalam UU TNI yang baru, untuk menjalankan tugas utamanya saja pada Pasal 7 Ayat (2), militer menjalankan operasi untuk perang harus melalui keputusan politik negara, maka sudah seharusnya pula untuk operasi selain perang juga harus melalui keputusan politik negara.
"Ketika UU TNI baru justru menghilangkan keputusan politik Negara dalam OMSP hal itu yang memunculkan keanehan dan bertolak belakang dengan logika Konstitusi. Hal ini pula yang menempatkan UU TNI yang baru tidak sejalan dengan Konstitusi dan berbahaya bagi demokrasi," tuturnya.
Koalisi masyarakat sipil menilai langkah perwira TNI aktif dari Unhan melakukan judicial review UU TNI ke Mahkamah Konstitusi upaya kembalikan dwifungsi ABRI.
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Adies Kadir Meyakini Revisi UU TNI Upaya Selaraskan Sistem Pertahanan Nasional & Semangat Reformasi