Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI

Lebih parah lagi, kata Al Araf, dalam rangka OMSP membantu tugas pemerintah daerah, penjelasan UU TNI, militer dapat terlibat di antaranya, mengurusi pembangunan infrastruktur, pemogokan, dan konflik.
"Selain tidak konsisten dengan pengaturan di tingkat pusat dan klausulnya seakan 'disembunyikan' di Penjelasan, pengaturan ini jelas berbahaya bagi kebebasan sipil dan demokrasi, karena militer kembali dapat mengatasi aksi mogok sebagaimana masa Orde Baru," kata dia.
Dalam perspektif HAM, katanya, dengan dihapusnya Pasal OMSP yang mengharuskan melalui keputusan politik negara, pada dasarnya otoritas sipil berupaya lepas tanggung jawab dari OMSP yang terjadi. Dengan demikian, pertanggungjawaban dibebankan pada pelaksanaan operasi semata.
Hal itu dinilai akan menyulitkan pertanggungjawaban komando tertinggi, dalam hal ini Presiden selaku penguasa atas 3 (tiga) angkatan itu.
"Jadi, jika ada OMSP yang berdampak pada terjadinya pelanggaran HAM berat, otoritas sipil dalam hal ini Presiden berupaya lari dari tanggung jawab itu. Dengan kata lain, UU TNI baru terkait OMSP membuat akuntabilitas dan pertanggungjawaban komando menjadi tidak jelas," ucapnya.
Menurut koalisi, Pasal 47 Ayat (1) UU TNI juga masih memberi ruang masuknya militer duduk di jabatan sipil, seperti pencantuman Sekretariat Presiden yang boleh diisi oleh TNI aktif, BNPB dan lainnya. Padahal, di UU TNI sebelumnya tidak diperbolehkan, sehingga klausul ini yang memperkuat adanya dwifungsi TNI di dalam UU baru.
"Seharusnya, Sekretariat Presiden adalah jabatan sipil, yang diisi oleh sipil, sehingga TNI aktif harus mundur jika menduduki jabatan tersebut," ujar Al Araf.
Koalisi juga memandang Pasal 53 UU TNI yang memberi ruang perpanjangan masa pensiun akan berdampak pada organisasi TNI. Seharusnya perpanjangan pensiun cukup pada bintara, sedangkan terhadap perwira tidak diperlukan, karena hal itu akan menimbulkan masalah baru bagi organisasi dengan menumpuknya perwira menengah tanpa jabatan.
Koalisi masyarakat sipil menilai langkah perwira TNI aktif dari Unhan melakukan judicial review UU TNI ke Mahkamah Konstitusi upaya kembalikan dwifungsi ABRI.
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Adies Kadir Meyakini Revisi UU TNI Upaya Selaraskan Sistem Pertahanan Nasional & Semangat Reformasi