Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI

"Perpanjangan pensiun di level Perwira akan berdampak pada problematika organisasi TNI, yaitu terkait sistem meritokrasi," katanya.
Terakhir, koalisi juga menyampaikan perhatian serius atas pengajuan Judicial Review yang dilakukan oleh salah satu perwira aktif TNI sekaligus pengajar Universitas Pertahanan (Unhan) terkait dengan larangan TNI aktif untuk berbisnis dan berpolitik.
"Proses ini sangat berbahaya bagi demokrasi, karena dengan adanya pengesahan UU TNI yang bermasalah secara formal dan substansial dan MK menerima penghapusan pasal larangan berbisnis dan berpolitik bagi TNI, keduanya akan semakin memperkuat kembalinya dwifungsi ABRI sebagaimana terjadi masa Orde Baru," kata Al Araf.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berisikan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH pers, ICJR, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, BEM SI, Dejure dan beberapa organisasi lainnya.(fat/jpnn)
Koalisi masyarakat sipil menilai langkah perwira TNI aktif dari Unhan melakukan judicial review UU TNI ke Mahkamah Konstitusi upaya kembalikan dwifungsi ABRI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Adies Kadir Meyakini Revisi UU TNI Upaya Selaraskan Sistem Pertahanan Nasional & Semangat Reformasi