Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI

Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
Ketua Centra Initiative Al Araf soal UU TNI. Foto: dok. Centra Initiative

"Perpanjangan pensiun di level Perwira akan berdampak pada problematika organisasi TNI, yaitu terkait sistem meritokrasi," katanya.

Terakhir, koalisi juga menyampaikan perhatian serius atas pengajuan Judicial Review yang dilakukan oleh salah satu perwira aktif TNI sekaligus pengajar Universitas Pertahanan (Unhan) terkait dengan larangan TNI aktif untuk berbisnis dan berpolitik.

"Proses ini sangat berbahaya bagi demokrasi, karena dengan adanya pengesahan UU TNI yang bermasalah secara formal dan substansial dan MK menerima penghapusan pasal larangan berbisnis dan berpolitik bagi TNI, keduanya akan semakin memperkuat kembalinya dwifungsi ABRI sebagaimana terjadi masa Orde Baru," kata Al Araf.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berisikan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH pers,  ICJR, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, BEM SI, Dejure dan beberapa organisasi lainnya.(fat/jpnn)

Koalisi masyarakat sipil menilai langkah perwira TNI aktif dari Unhan melakukan judicial review UU TNI ke Mahkamah Konstitusi upaya kembalikan dwifungsi ABRI.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News