Judoka Berhijab Didiskualifikasi, MUI Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras.
Seharusnya, kata Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.
"Penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 seharusnya bisa mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak yang membuat peraturan agar merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Senin (8/10).
Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah. Jadi agak aneh jika pada Asian Para Games hal tersebut dilarang.
MUI minta kepada penanggung jawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail. Tidak cukup hanya karena ada peraturan semata. Ini agar masyarakat tidak salah paham.
"Harus dijelaskan secara gamblang karena bisa picu konflik di masyarakat," tegasnya. (esy/jpnn)
MUI minta kepada penanggung jawab pertandingan judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Bali di PON XXI Aceh-Sumut
- Apresiasi Menko PMK kepada Atlet di Asian Para Games 2022, Perjuangan Luar Biasa
- Menpora Melepas Kontingen Atlet Indonesia ke Asian Para Games 2022
- Kejurnas Kasad Cup 2023: Ajang Mencari Pejudo Tangguh Berprestasi
- Harumkan Nama Indonesia, Dinny Febriani Raih Medali Emas di Kejuaraan Judo Internasional
- Miftahul Jannah Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa