Judul BAP Bripka Ricky di Kasus Kematian Brigadir J Diubah, Ada Apa?

Judul BAP Bripka Ricky di Kasus Kematian Brigadir J Diubah, Ada Apa?
Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Foto: Ricardo/JPNN

Semula, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menuruti semua skenario atasannya tentang Brigadir J mati dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Tersangka pertama dalam kasus itu ialah Bharada Richard. Adapun Bripka Ricky menjadi tersangka kedua.

Jerat untuk kedua tersangka itu sama, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo yang pernah menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri diduga ikut menghabisi Brigadir J dalam peristiwa berdarah di rumahnya pada 8 Juli 2022. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Erman Umar, selaku kuasa hukum Bripka Ricky Rizal mendatangi Bareskrim Polri untuk mengubah judul berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News