Judul BAP Bripka Ricky di Kasus Kematian Brigadir J Diubah, Ada Apa?
Semula, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menuruti semua skenario atasannya tentang Brigadir J mati dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Tersangka pertama dalam kasus itu ialah Bharada Richard. Adapun Bripka Ricky menjadi tersangka kedua.
Jerat untuk kedua tersangka itu sama, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo yang pernah menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri diduga ikut menghabisi Brigadir J dalam peristiwa berdarah di rumahnya pada 8 Juli 2022. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Erman Umar, selaku kuasa hukum Bripka Ricky Rizal mendatangi Bareskrim Polri untuk mengubah judul berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Setelah Jakarta, Dubyouth dan BAP Gelar Showcase di Yogyakarta
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Dubyouth dan BAP Segera Tampil di Foya
- Dubyouth dan BAP Berkolaborasi Hasilkan Just Dub It
- Tok, Tok, Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara