Jufri Lama Tak Dapat Jatah, Anak Tiri Jadi Pelampiasan
Dia mengatakan modus pelaku dengan mengiming-imingi membelikan paket data. Saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya secara berulang kali.
Di mana aksi tersebut terjadi pada 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB dan 8 April 2022 sekitar pukul 05.00 WIB, semuanya dilakukan di rumah mereka sendiri.
“Dari pengakuan pelaku baru dua kali, tetapi pengakuan korban sudah berulang kali. Pelaku beraksi saat rumah sepi, dan ibu kandung korban atau istrinya sedang berjualan,” katanya.
Dia mengatakan pelaku akan dikenakan UU RI Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Jufri mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Dua Sejoli Ngamar di Hotel, Lalu Begituan, Ketahuan Pak Polisi, Begini Akhirnya
“Saya sudah lama tidak dapat jatah dari istri, karena istri sering marah-marah. Apalagi sudah kecapaian pulang dari jualan. Baru dua kali, ” tutupnya.(kur/palpres)
Polisi menangkap pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur di Palembang, Sumatera Selatan. Korban merupakan putri tirinya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang