Juga Tersandung Masalah Pajak
Selasa, 14 September 2010 – 09:20 WIB
Baca Juga:
"Dalam aturan sebelumnya, pemain dikenakan pajak hak citra diri sebesar 21 persen. Tapi, apabila pajak hak citra diri disamakan dengan pajak penghasilan, berarti beban pajaknya bakal mencapai 50 persen," kata salah satu sumber di HRMC seperti dilansir Daily Telegraph.
Baca Juga:
Sejak meneken kontrak atas hak citra diri bersama United pada 2006, Rooney telah menghasilkan pemasukan hingga 6,08 juta pounds (Rp 85 miliar). Apabila masih dikenakan aturan lama, Rooney harus membayar sedikitnya Rp 1,27 juta pounds (Rp 17 miliar).
MASALAH yang menimpa Wayne Rooney seperti tidak ada habisnya. Belum reda pemberitaan skandal perselingkuhannya dengan pekerja seks komersial (PSK),
BERITA TERKAIT
- Disaksikan Menpora, Ketua Umum KORMI Nasional Periode 2024-2028 Resmi Dilantik
- Persib Vs PSM: Ada Fakta Tak Sedap saat Marc Klok Cetak Gol
- Liga 1 Hari Ini: Madura United Incar Gol Cepat ke Gawang Persis Solo
- Sampai Kapan Persebaya Seperti Ini? Cek Klasemen Liga 1
- Diadang Bonek, Pelatih Persebaya Minta Maaf
- Ditahan Persita, Persebaya Tak Bisa Menang di 5 Pertandingan