Juhanda Eks Napi Terorisme, Pemerintah dan Ulama Harus Tingkatkan Sinergi
Sebenarnya, tegas Syaiful, perkara penistaan agama dalam hukum pidana hanya memiliki dua elemen penting.
Yaitu penistaan agama dan mengajak orang tidak beragama. Dengan dua elemen itu, sangat sederhana dan mudah untuk dibuktikan, tidak perlu tafsir dan kaidah bahasa karena perbuatannya sudah selesai dilakukan.
Syaiful juga mengomentari tersangka teror Samarinda yang dilakukan mantan napi terorisme, Juhanda.
Menurutnya, fakta itu harus jadikan landasan bagi pemerintah dan ulama untuk meningkatkan sinergi dalam melakukan deradikalisasi. Pasalnya, deradikalisasi itu memang rumit.
Selain ahli di bidang ideologi, agama, maupun kebangsaan, juga dibutuhkan pendekatan yang humanis dan tidak menggunakan hukum pidana, media kekerasan, dan intelijen.
Apa yang telah dilakukan pemerintah, dalam hal ini BNPT, dinilai sudah bagus, meski perlu terus dilakukan penyempurnaan.
"Sinergi antarlembaga terkait dan peran masyarakat dalam menjalankan deradikaliasi itu mutlak agar program ini berjalan dengan baik," pungkas pria kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan ini. (jos/jpnn)
JAKARTA - Kasus teror bom molotov di Gereje Oikuneme, Samarinda, Minggu (13/11), kembali menggores kehidupan damai antara umat beragama di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius