Juju Ungkap Cerita Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim, Ini Terkait Habib Rizieq

Juju Ungkap Cerita Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim, Ini Terkait Habib Rizieq
Edy Mulyadi di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian pada Senin (31/1) lalu.

Edy menjadi tersangka atas ucapannya menyebut lokasi IKN baru di Kalimantan tempat jin buang anak.

Dalam kasus itu, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Berkas perkara Edy Mulyadi juga sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa. (cr3/fat/jpnn)

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto mengungkap cerita Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim Polri. Ini terkait dengan Habib Rizieq Shihab.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News