Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan

Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
Kepala BKN Zudan Arif dan MenPANRB Rini Widyantini, dua pejabat yang perlu segera menjelaskan soal waktu pengangkatan PPPK 2024. Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Para honorer yang sudah lulus seleksi PPPK 2024 langsung bereaksi merespons poin 4 kesimpulan raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama MenPANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Arif Zudan Fakrulloh, di Senayan, Rabu (5/3).

“Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK formasi 2024, Komisi II DPR meminta KemenPANRB dan BKN menyelesaikan pengangangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026,” demikian kalimat di poin 4 kesimpulan raker dan RDP tersebut.

Mewakili suara para honorer lulus PPPK 2024, Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih menyatakan kecewa berat.

"Hari ini honorer marah dan menangis. Pengangkatan PPPK 2024 diundur tahun depan, sangat mengecewakan," kata Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (5/3).

"Kalau diundur Maret 2026, bagaimana nasib honorer R2 yang sudah masuk batas usia pensiun," sambung Bunda Nur, panggilan akrabnya.

Respons senada disampaikan Ketua Forum Non ASN Republik Indonesia Taufik Hidayat.

Dia menilai, anggota Komisi II DPR RI tidak tahu kondisi di lapangan, di mana banyak honorer yang masuk usia kritis.

Semestinya, pemerintah dan DPR membuat keputusan dengan landasan kemanusiaan. Bukan malah bikin manusianya, yakni honorer yang sudah lulus seleksi PPPK 2024, tambah sengsara.

Masih menjadi teka-teki, benarkah pengangkatan PPPK 2024 dilakukan Maret 2026 karena alasan perlu waktu penataan dan penempatan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News