Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan

Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
Kepala BKN Zudan Arif dan MenPANRB Rini Widyantini, dua pejabat yang perlu segera menjelaskan soal waktu pengangkatan PPPK 2024. Foto: Humas KemenPANRB

Menanggapi kerasahan para honorer tersebut, anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh memberikan semacam klarifikasi atas kalimat poin 4 kesimpulan raker.

Dia mengatakan, pengangkatan PPPK 2024 tetap dilakukan tahun ini, bagi pemda yang sudah menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan.

Dikatakan juga bahwa Maret 2026 merupakan batas akhir pengangkatan PPPK 2024.

"Honorer tenang dahulu ya. Poin 4 dalam kesimpulan rapat kerja 5 Maret 2025 itu maksudnya ialah penyelesaian pengangkatan PPPK 2024 dituntaskan Maret 2026. Jadi, bukan baru mau diangkat ya," kata Rahmat Saleh kepada JPNN.com, Kamis (6/3/2025).

Nah, jika sumber polemik ialah karena beda tafsir kalimat pada poin 4 kesimpuakan raker, maka pemerintah perlu segera menyampaikan secara gamblang terkait beberapa hal di bawah ini.

Pertama, MenPANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif harus memberikan penjelasan ke publik soal maksud kalimat poin 4 kesimpulan raker. Maret 2026 batas akhir pengangkatan yang dilakukan bertahap mulai tahun ini, atau memang pengangkatan serentak pada bulan tersebut. Harus tegas.

Kedua, jika Maret 2026 merupakan waktu pengangkatan serentak, pemerintah harus jujur menjelaskan alasannya.

Apa benar sekadar butuh waktu untuk melakukan penataan dan penempatan? Bukankah usulan formasi dari instansi sudah melalui tahapan verifikasi disesuaikan dengan kebutuhan?

Masih menjadi teka-teki, benarkah pengangkatan PPPK 2024 dilakukan Maret 2026 karena alasan perlu waktu penataan dan penempatan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News