Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan

Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
Kepala BKN Zudan Arif dan MenPANRB Rini Widyantini, dua pejabat yang perlu segera menjelaskan soal waktu pengangkatan PPPK 2024. Foto: Humas KemenPANRB

Jika penataan dan penempatan berkaitan dengan adanya formasi tampungan, apakah yang sudah jelas formasinya tidak bisa diangkat lebih awal?

Jika disebut ada instansi yang meminta penundaan pengangkatan, adilkah jika yang tidak meminta penundaan juga harus ikut ditunda?

Jika alasannya tidak dijelaskan secara gamblang, maka tidak salah jika muncul praduga bahwa molornya pengangkatan PPPK 2024 berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga, jika Maret 2026 seperti yang dimaksud Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh, apa kriteria PPPK 2024 bisa diangkat lebih awal dan mengapa ada yang mendapat jatah diangkat Maret 2026?

Anggaplah misal pengangkatan tahap awal Juni atau Juli 2025, bukankah perbedaaannya sampai 8 bulan dibanding yang diangkat Maret 2026?

Maknanya, ada PPPK 2024 yang kehilangan hak gaji sebagai ASN hingga 8 bulan. Sementara, ada yang sudah menikmati gaji PPPK 2024 sejak pertengahan 2025. Adilkah?

Pertanyaan lanjutan jika pengangkatan dilakukan bertahap, apakah dalam satu instansi ada PPPK 2024 yang SK pengangkatannya terbit lebih awal, sebagian di batas akhir yakni Maret 2026?

Atau, bertahap secara bergiliran seluruh PPPK 2024 dalam satu instansi diangkat berbarengan, sedang instansi lain harus menunggu giliran?

Masih menjadi teka-teki, benarkah pengangkatan PPPK 2024 dilakukan Maret 2026 karena alasan perlu waktu penataan dan penempatan?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News