Jukir Liar Diancam Dipenjara
Senin, 11 Juli 2011 – 02:41 WIB
Meski begitu kata Suko, di penertiban itu, kapasitas Dishub hanya sebagai pendamping Satlantas Polresta Samarinda. Karena hanya polisi yang berwenang menertibkan parkir atau yang berkenaan dengan pelanggaran aturan lalu lintas.
"Yang jelas, selama ini juga kerjasama kita sudah cukup baik. Kami gerak bersama-sama. Termasuk seminggu ke depan ini juga terus kami sasar titik-titik rawan kemacetan akibat parkir liar," tukasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol HM Arkan Hamzah, melalui Kasatlantas Kompol Rachmad I Nusi SIK. Kata dia, dalam penegakan aturan, polisi tidak akan memberikan toleransi sedikit pun. Begitu ada pelanggaran, pasti langsung ditertibkan.
"Sudah cukup banyak yang kami tertibkan. Tidak hanya motor. Ada juga mobil yang kami derek. Selanjutnya, si pemilik kami minta untuk menghadiri sidang di pengadilan," tuturnya.
Untuk penertiban dalam minggu ini, perwira polisi itu tak menyebut lokasi pastinya. Yang jelas, kata dia, lokasi rawan macet akan menjadi sasaran utama. Seperti di Jl KH Khalid, Jl Gajah Mada, Jl KH Mas Tumenggung serta Komplek Citra Niaga. Bahkan ia memastikan tidak hanya pengendara yang dikenakan tilang, para juru parkir (jukir) liar bakal ditindak.
SAMARINDA -- Dukungan terhadap upaya penertiban parkir liar di kota ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda percaya diri. Makanya,
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah