Jukir Liar Diancam Dipenjara

Jukir Liar Diancam Dipenjara
Jukir Liar Diancam Dipenjara
Meski begitu kata Suko, di penertiban itu, kapasitas Dishub hanya sebagai pendamping Satlantas Polresta Samarinda. Karena hanya polisi yang berwenang menertibkan parkir atau yang berkenaan dengan pelanggaran aturan lalu lintas.

"Yang jelas, selama ini juga kerjasama kita sudah cukup baik. Kami gerak bersama-sama. Termasuk seminggu ke depan ini juga terus kami sasar titik-titik rawan kemacetan akibat parkir liar," tukasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol HM Arkan Hamzah, melalui Kasatlantas Kompol Rachmad I Nusi SIK. Kata dia, dalam penegakan aturan, polisi tidak akan memberikan toleransi sedikit pun. Begitu ada pelanggaran, pasti langsung ditertibkan.

"Sudah cukup banyak yang kami tertibkan. Tidak hanya motor. Ada juga mobil yang kami derek. Selanjutnya, si pemilik kami minta untuk menghadiri sidang di pengadilan," tuturnya.

Untuk penertiban dalam minggu ini, perwira polisi itu tak menyebut lokasi pastinya. Yang jelas, kata dia, lokasi rawan macet akan menjadi sasaran utama. Seperti di Jl KH Khalid, Jl Gajah Mada, Jl KH Mas Tumenggung serta Komplek Citra Niaga. Bahkan ia memastikan tidak hanya pengendara yang dikenakan tilang, para juru parkir (jukir) liar bakal ditindak.

SAMARINDA -- Dukungan terhadap upaya penertiban parkir liar di kota ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda percaya diri. Makanya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News