Juklak dan Tarif PNBP Sektor Perkeretaapian Terbaru, Diterbitkan
Sabtu, 23 Juli 2016 – 04:11 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN
JAKARTA – Petunjuk pelaksanaan (juklak) atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Ditjen Perkeretaapian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik