Juklak Hasil Mediasi BRI Harus Spesifik
jpnn.com - JAKARTA - Respons Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pasca mediasi bipartit antara sekelompok pensiunan dengan manajemen Bank BRI dinilai positif. Namun, sebagian kalangan mengingatkan agar juklak dari pemerintah nantinya tidak menimbulkan permasalahan baru, akibat muatannya yang multi tafsir. Kemenakertrans harus mengeluarkan putusan yang jelas dan tegas.
Hal ini disampaikan oleh pengamat perburuhan, Bursah Zarnubi. Menurutnya, akar persoalan seputar tafsir perundangan hanya bisa saja diselesaikan dengan keputusan yang tegas dan spesifik.
“Jika kedua pihak memang bersepakat menunggu Juklak, maka Juklak itu harus secepatnya dikeluarkan oleh Kementerian terkait, tidak perlu berlama-lama lagi. Sebenarnya, acuannya sudah jelas merujuk pada undang-undang ketenagakerjaan. Namun supaya tidak muncul masalah baru, Kemenakertrans harus memberi keputusan yang spesifik, sesuai poin-poin yang diperdebatkan oleh mereka yang bersengketa,” ujarnya, Kamis (24/10).
Pendiri Humanika ini mengamati bahwa masalah pesangon BRI ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan para pensiunan terhadap tafsir hukum dan perhitungan pihak manajemen. Oleh karena itu, Kemenakertrans harus menitikberatkan pada hal tersebut agar polemik tidak semakin berkepanjangan.
“Pemerintah jangan mengulangi kesalahan dengan memberikan pandangan hokum yang ngambang dan normatif. Jelaskan di mana letak kesalahan masing-masing pihak. Apakah BRI yang salah atau justru dari pihak pensiunan. Gimana model perhitungan yang benar sesuai Undang-Undang, itu harus clear,” imbuhnya.
Hal yang tak kalah penting, menurutnya, waktu penerbitan juklak agar tidak berlarut-larut. Baginya, semakin lama juklak itu diterbitkan, permasalahan perbankan ini akan semakin meluas dan mempengaruhi penilaian masyarakat.
“Idealnya, jalur birokrasi yang mengurus ketenagakerjaan harus dipotong (short cut), supaya penyelesaian kasus ini tidak berlart-larut. Artinya, semakin cepat Juklak itu terbit maka semakin bagus, guna menghindari potensi konflik yang muncul di belakang hari. Sebab, ini masalah klasik yang amat sensitif," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat hukum, Fredi K. Simanungkalit, kembali mengingatkan agar seluruh pihak menjalankan isi kesepakatan secara konsekuen. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah pesangon ini juga ditentukan oleh rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang tersebar di seluruh daerah.
JAKARTA - Respons Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pasca mediasi bipartit antara sekelompok pensiunan dengan manajemen
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025