Juklak Hasil Mediasi BRI Harus Terperinci

Menurutnya, juklak yang diterbitkan Kemenakertrans ini juga sekaligus memposisikan pemerintah sebagai pihak yang secara tripartite bertindak fair di dalam penyelesaian sengketa yang sekian lama berlangsung ini. Karena itu untuk mencegah munculnya ketidakpuasan kedua pihak diharapkan isi maupun substansi juklak yang kelak diterbitkan tidak mengandung interpretasi dari hasil mediasi sebelumnya.
"Juklak itu kan untuk memudahkan realisasi kesepakatan kedua pihak dalam implementasinya. Tunjukkan saja pemerintah itu adil dalam menyelesaikan perselisihan kedua pihak, sehingga pihak yang bersengketa pun terutama di daerah memiliki persepsi yang sama," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat mengakui adanya permohonan dari pihak manajemen Bank BRI untuk menerbitkan juklak tersebut.
"Saya sendiri belum sempat membaca pengajuan itu. Tapi memang butuh waktu untuk mengeluarkan juklak itu. Kita kan harus hati-hati dalam menyiapkannya. Tidak bisa sembarangan. Tapi kalau sudah ada pengajuan secara formal ke pihak Kemenakertrans, kami pasti proses. Tidak perlu ada tudingan bahwa kami mengulur waktu. Ini kan sudah menjadi tugas dan kewajiban kami," ujarnya. (jpnn)
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diingatkan agar petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang segera diterbitkan sebagai realisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi