Juklak Hasil Mediasi BRI Harus Terperinci
Menurutnya, juklak yang diterbitkan Kemenakertrans ini juga sekaligus memposisikan pemerintah sebagai pihak yang secara tripartite bertindak fair di dalam penyelesaian sengketa yang sekian lama berlangsung ini. Karena itu untuk mencegah munculnya ketidakpuasan kedua pihak diharapkan isi maupun substansi juklak yang kelak diterbitkan tidak mengandung interpretasi dari hasil mediasi sebelumnya.
"Juklak itu kan untuk memudahkan realisasi kesepakatan kedua pihak dalam implementasinya. Tunjukkan saja pemerintah itu adil dalam menyelesaikan perselisihan kedua pihak, sehingga pihak yang bersengketa pun terutama di daerah memiliki persepsi yang sama," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat mengakui adanya permohonan dari pihak manajemen Bank BRI untuk menerbitkan juklak tersebut.
"Saya sendiri belum sempat membaca pengajuan itu. Tapi memang butuh waktu untuk mengeluarkan juklak itu. Kita kan harus hati-hati dalam menyiapkannya. Tidak bisa sembarangan. Tapi kalau sudah ada pengajuan secara formal ke pihak Kemenakertrans, kami pasti proses. Tidak perlu ada tudingan bahwa kami mengulur waktu. Ini kan sudah menjadi tugas dan kewajiban kami," ujarnya. (jpnn)
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diingatkan agar petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang segera diterbitkan sebagai realisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas