Juklak Hasil Mediasi BRI Jangan Membingungkan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta mengakomodasi kepentingan para bekas karyawan dan manajemen BRI dalam menangani sengketa perburuhan. Kementerian yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu juga dituntut segera merumuskan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sesuai dengan poin kesepakatan untuk menyelesaikan pembayaran pesangon.
Pernyataan ini disampaikan Pengamat Perburuhan Universitas Airlangga, Hadi Subhan menyikapi permintaan pensiunan BRI yang kini sudah ditangani Kemenakertrans. Kata dia, juklak yang nantinya diterbitkan sebagai pedoman teknis jangan sampai malah membingungkan para pensiunan maupun manajemen BRI dalam implementasinya.
"Juklak kalau memang diperlukan mestinya berisi penjabaran teknis yang lugas, jelas dan integratif dengan poin-poin kesepakatan itu. Tentu tidak boleh membingungkan isinya. Kemenakertrans tidak boleh menerbitkan juklak yang justru jadi masalah baru yang menciderai hasil kesepakatan kedua belah pihak," kata Hadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (23/10).
Menurutnya, Juklak yang segera diterbitkan Kemenakertrans itu nantinya bakal menjadi dokumen bagi penyelesaian kasus serupa yang timbul di kemudian hari. Makanya, Juklak tersebut harus memperkuat butir-butir kesepakatan yang sebelumnya sudah dipahami para pihak.
"Apapun penyelesaian konflik ketenagakerjaan itu acuannya pada UU Nomor 13 tahun 2003. Jika dibutuhkan Juklak ketika sudah ada kesepakatan, maka Juklak tersebut posisinya adalah memperkuat butir-butir kesepakatan, bukan memperlemah apalagi mengaburkan," jelasnya.
Ditambahkannya, fase yang cukup krusial adalah usai diterbitkannya Juklak. Sebab, kedua belah pihak tidak bisa lagi berdalih untuk mencari celah nota kesepakatan tersebut dibatalkan pelaksanaannya, hanya karena alasan ketidakpuasan.
"Maka dari itu, hindari formulasi Juklak yang justru menimbulkan konflik baru. Sebab, fase kritis yang patut diwaspadai justru ketika juklak ini sudah diterbitkan, karena mau tidak mau harus dilaksanakan. Artinya juklak itu isinya harus detail dan tidak multitafsir," pungkasnya.
Direktur PPPHI Kemenakertrans, Sahat Sinurat mengaku pihaknya masih terus memantau perkembangan pengajuan juklak terkait penyelesaian sengketa antara para pensiunan dan manajemen BRI.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diminta mengakomodasi kepentingan para bekas karyawan dan manajemen BRI dalam
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik