Juknis Gaji ke-13 untuk PNS Diterbitkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 13:54 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk PNS Diterbitkan
JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS, TNI dan Polri. Kebijakan yang dituangkan Menkeu melalui Dirjen Perbendaharaan Negara berupa PP No 54 Tahun 2010 tentang pembayaran gaji ke-13.
"Petunjuk teknis ini tertanggal 15 Juni dan ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Negara akan dikeluarkan hari ini," kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Soeratin pada JPNN, Jumat (18/6).
Baca Juga:
Juknis ini nantinya akan diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) masing-masing instansi baik pusat maupun daerah. Besaran gaji 13 maupun pensiun ke-13, satu bulan gaji atau pensiun tanpa potongan.
"Secepatnya akan dikirimkan ke seluruh KPPN untuk melaksanakan pembayaran," tandasnya.
JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS, TNI dan Polri. Kebijakan yang dituangkan Menkeu melalui
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi