Juknis Gaji ke-13 untuk PNS Diterbitkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS, TNI dan Polri. Kebijakan yang dituangkan Menkeu melalui Dirjen Perbendaharaan Negara berupa PP No 54 Tahun 2010 tentang pembayaran gaji ke-13.
"Petunjuk teknis ini tertanggal 15 Juni dan ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Negara akan dikeluarkan hari ini," kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Soeratin pada JPNN, Jumat (18/6).
Baca Juga:
Juknis ini nantinya akan diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) masing-masing instansi baik pusat maupun daerah. Besaran gaji 13 maupun pensiun ke-13, satu bulan gaji atau pensiun tanpa potongan.
"Secepatnya akan dikirimkan ke seluruh KPPN untuk melaksanakan pembayaran," tandasnya.
JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS, TNI dan Polri. Kebijakan yang dituangkan Menkeu melalui
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya