Juknis Gaji ke-13 untuk PNS Diterbitkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS, TNI dan Polri. Kebijakan yang dituangkan Menkeu melalui Dirjen Perbendaharaan Negara berupa PP No 54 Tahun 2010 tentang pembayaran gaji ke-13.
"Petunjuk teknis ini tertanggal 15 Juni dan ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Negara akan dikeluarkan hari ini," kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Soeratin pada JPNN, Jumat (18/6).
Baca Juga:
Juknis ini nantinya akan diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) masing-masing instansi baik pusat maupun daerah. Besaran gaji 13 maupun pensiun ke-13, satu bulan gaji atau pensiun tanpa potongan.
"Secepatnya akan dikirimkan ke seluruh KPPN untuk melaksanakan pembayaran," tandasnya.
JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS, TNI dan Polri. Kebijakan yang dituangkan Menkeu melalui
BERITA TERKAIT
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui