Juknis Pengadaan PPPK Guru Hanya Berlaku Tahun Ini, Honorer Jangan Sampaik Mengabaikan Kesempatan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan tiga petunjuk teknis (Juknis) pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Ketiga juknis tersebut adalah PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021, dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional.
Menurut Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo, dari ketiga regulasi tersebut, hanya PermenPAN-RB 28/2021 yang masa berlakunya tahun ini sedangkan dua lainnya berlaku multiyears.
"Jadi aturan-aturan PPPK guru dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tidak berlaku selain tahun ini saja," kata pria yang akrab disapa Ari itu di Jakarta, Senin (14/6).
Dia berharap guru-guru honorer bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftar PPPK. Sebab, aturan PPPK 2021 sangat pro guru honorer.
Ini bisa dilihat dari beberapa aturan seleksi. Guru honorer diberikan kesempatan tes 3 kali. Untuk guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) juga diberikan kesempatan tes 2 kali.
"Bagi lulusan PPG yang belum pernah mengajar bisa mendaftar tahun ini," ujarnya.
Ketentuan lainnya adalah adanya afirmasi nilai kompetensi teknis yang mencapai 100 persen. Selain itu tambahan nilai ini berlaku akumulatif.
Juknis pengadaan PPPK guru hanya berlaku tahun ini sehingga seluruh guru honorer harus memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya