Juknis Pengadaan PPPK Guru Hanya Berlaku Tahun Ini, Honorer Jangan Sampaik Mengabaikan Kesempatan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan tiga petunjuk teknis (Juknis) pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Ketiga juknis tersebut adalah PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021, dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional.
Menurut Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo, dari ketiga regulasi tersebut, hanya PermenPAN-RB 28/2021 yang masa berlakunya tahun ini sedangkan dua lainnya berlaku multiyears.
"Jadi aturan-aturan PPPK guru dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tidak berlaku selain tahun ini saja," kata pria yang akrab disapa Ari itu di Jakarta, Senin (14/6).
Dia berharap guru-guru honorer bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftar PPPK. Sebab, aturan PPPK 2021 sangat pro guru honorer.
Ini bisa dilihat dari beberapa aturan seleksi. Guru honorer diberikan kesempatan tes 3 kali. Untuk guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) juga diberikan kesempatan tes 2 kali.
"Bagi lulusan PPG yang belum pernah mengajar bisa mendaftar tahun ini," ujarnya.
Ketentuan lainnya adalah adanya afirmasi nilai kompetensi teknis yang mencapai 100 persen. Selain itu tambahan nilai ini berlaku akumulatif.
Juknis pengadaan PPPK guru hanya berlaku tahun ini sehingga seluruh guru honorer harus memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya