Juli 2013, Truk Dilarang Lewat Pantura
Kamis, 27 Desember 2012 – 09:15 WIB

Juli 2013, Truk Dilarang Lewat Pantura
Arman menyebut, jika pemerintah ingin menekan biaya logistik, sebenarnya bisa dilakukan dengan memperketat pengawasan, sehingga truk-truk pengangkut barang tidak dibebani pungutan liar (pungli) yang terkadang nilainya lebih besar dari pungutan resmi. "Kalau itu dibenahi, biaya bisa turun," katanya.
Terkait lamanya waktu tunggu di pelabuhan, Hatta berjanji akan membenahinya. Saat ini, waktu sirkulasi barang sejak kapal sandar di dermaga hingga keluar pintu pelabuhan (dwelling time) mencapai enam hari. "Mulai Februari (2013) akan dipangkas menjadi empat hari," ucapnya. (owi)
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan skema pengalihan jalur distribusi barang. Rencananya, truk-truk besar pengangkut barang akan dilarang melewati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital