Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi
Rabu, 17 Juni 2009 – 14:14 WIB
JAKARTA -- Seluruh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/wali kota, diwajibkan melaporkan dana dekonsentrasi yang diterimanya ke pusat. Langkah ini diperlukan menyusul kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kan mengaudit penggunaan dana dari departemen teknis tersebut.
“BPK akan melakukan audit dana-dana dekonsentrasi pada Juli-Agustus mendatang. Sasaran audit adalah departemen/lembaga ditambah beberapa provinsi penerima. Akan kita lihat kebijakan dan penganggarannya,” kata Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II BPK, Syafri Adnan Baharuddin dalam media workshop di gedung BPK, Jakarta, Rabu (17/6).
Baca Juga:
Sementara, Tortama VI BPK Sutrisno, dana dekonsentrasi penggunaannya untuk kebutuhan non fisik dan bukan hibah, sehingga harus dilaporkan dananya dipakai untuk apa saja. “Dana dekonsentrasi bukan anggaran hibah sehingga penggunaannya harus dilaporkan ke pusat. Masalahnya ada gubernur yang pura-pura tidak tahu, sudah dana dekonsentrasi, tapi enggan bertanggung jawab," katanya.
Ditambahkannya, kekacauan penggunaan dana dekonsentrasi merupakan salah satu sumber selisih antara laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Ini diperparah dengan saling lempar tanggung jawab antara departemen penyalur dan daerah penerima.
JAKARTA -- Seluruh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/wali kota, diwajibkan melaporkan dana dekonsentrasi yang diterimanya ke pusat. Langkah
BERITA TERKAIT
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- Refly Harun Penasaran dengan Kalimat Perintah Langsung terkait Pembubaran Diskusi di Grand Kemang
- Darya-Varia dan ASKI Kerja Sama Produksi Alat Kesehatan Inovatif