Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi
Rabu, 17 Juni 2009 – 14:14 WIB
JAKARTA -- Seluruh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/wali kota, diwajibkan melaporkan dana dekonsentrasi yang diterimanya ke pusat. Langkah ini diperlukan menyusul kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kan mengaudit penggunaan dana dari departemen teknis tersebut.
“BPK akan melakukan audit dana-dana dekonsentrasi pada Juli-Agustus mendatang. Sasaran audit adalah departemen/lembaga ditambah beberapa provinsi penerima. Akan kita lihat kebijakan dan penganggarannya,” kata Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II BPK, Syafri Adnan Baharuddin dalam media workshop di gedung BPK, Jakarta, Rabu (17/6).
Baca Juga:
Sementara, Tortama VI BPK Sutrisno, dana dekonsentrasi penggunaannya untuk kebutuhan non fisik dan bukan hibah, sehingga harus dilaporkan dananya dipakai untuk apa saja. “Dana dekonsentrasi bukan anggaran hibah sehingga penggunaannya harus dilaporkan ke pusat. Masalahnya ada gubernur yang pura-pura tidak tahu, sudah dana dekonsentrasi, tapi enggan bertanggung jawab," katanya.
Ditambahkannya, kekacauan penggunaan dana dekonsentrasi merupakan salah satu sumber selisih antara laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Ini diperparah dengan saling lempar tanggung jawab antara departemen penyalur dan daerah penerima.
JAKARTA -- Seluruh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/wali kota, diwajibkan melaporkan dana dekonsentrasi yang diterimanya ke pusat. Langkah
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi