Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi
Rabu, 17 Juni 2009 – 14:14 WIB
JAKARTA -- Seluruh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/wali kota, diwajibkan melaporkan dana dekonsentrasi yang diterimanya ke pusat. Langkah ini diperlukan menyusul kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kan mengaudit penggunaan dana dari departemen teknis tersebut.
“BPK akan melakukan audit dana-dana dekonsentrasi pada Juli-Agustus mendatang. Sasaran audit adalah departemen/lembaga ditambah beberapa provinsi penerima. Akan kita lihat kebijakan dan penganggarannya,” kata Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II BPK, Syafri Adnan Baharuddin dalam media workshop di gedung BPK, Jakarta, Rabu (17/6).
Baca Juga:
Sementara, Tortama VI BPK Sutrisno, dana dekonsentrasi penggunaannya untuk kebutuhan non fisik dan bukan hibah, sehingga harus dilaporkan dananya dipakai untuk apa saja. “Dana dekonsentrasi bukan anggaran hibah sehingga penggunaannya harus dilaporkan ke pusat. Masalahnya ada gubernur yang pura-pura tidak tahu, sudah dana dekonsentrasi, tapi enggan bertanggung jawab," katanya.
Ditambahkannya, kekacauan penggunaan dana dekonsentrasi merupakan salah satu sumber selisih antara laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Ini diperparah dengan saling lempar tanggung jawab antara departemen penyalur dan daerah penerima.
JAKARTA -- Seluruh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/wali kota, diwajibkan melaporkan dana dekonsentrasi yang diterimanya ke pusat. Langkah
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah