Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi
Rabu, 17 Juni 2009 – 14:14 WIB

Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi
“Salah satu departemen teknis yang banyak menyalurkan dana dekonsentrasi adalah Depdiknas. Untuk tahun anggaran 2008, departemen ini menyalurkan dana dekonsentrasi dan pembantuan sebesar Rp5 triliun ke daerah. Dana ini paling banyak tersedot untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” terang Sutrisno.
Baca Juga:
Ditambahkannya, untuk pertanggungjawaban dana dekonsentrasi, pemda diminta melampirkan penggunaan dananya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Laporannya hanya jadi lampiran bagi LKPD karena asal dananya dari departemen teknis. Nantinya laporan ini akan dimasukkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),” jelas Sutrisno lagi. (esy/JPNN)
JAKARTA -- Seluruh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/wali kota, diwajibkan melaporkan dana dekonsentrasi yang diterimanya ke pusat. Langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya