Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi

Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi
Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi
“Salah satu departemen teknis yang banyak menyalurkan dana dekonsentrasi adalah Depdiknas. Untuk tahun anggaran 2008, departemen ini menyalurkan dana dekonsentrasi dan pembantuan sebesar Rp5 triliun ke daerah. Dana ini paling banyak tersedot untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” terang Sutrisno.

Ditambahkannya, untuk pertanggungjawaban dana dekonsentrasi, pemda diminta melampirkan penggunaan dananya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). “Laporannya hanya jadi lampiran bagi LKPD karena asal dananya dari departemen teknis. Nantinya laporan ini akan dimasukkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),” jelas Sutrisno lagi. (esy/JPNN)

JAKARTA -- Seluruh kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati/wali kota, diwajibkan melaporkan dana dekonsentrasi yang diterimanya ke pusat. Langkah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News