Juli Naik, September Kembali Naik

Juli Naik, September Kembali Naik
Juli Naik, September Kembali Naik

“Kalau untuk layanan, mau naik atau tidak naik PLN tetap ada targetnya. Naik pun PLN tidak dapat apa-apa karena yang menaikkan tarif pemerintah untuk mengurangi subsidi,” jelas Ginter.

Disinggung lebih lanjut mengenai banyaknya keluhan masyarakat Kotim terhadap pemadaman listrik yang sering terjadi, diakui Ginter bahwa sampai saat ini PLN Rayon Sampit terus berusaha mengurangi adanya kerusakan agar tidak terjadi pemadaman. Walaupun pemadaman yang saat ini terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan tetapi lebih kepada kerusakan atau gangguan teknis.

“Kami tidak memungkiri memang masih ada pemadaman, tetapi semakin meluasnya jaringan kami, maka potensi terjadinya gangguan juga semakin besar. Tidak diperluas, bagaimana kami bisa menjangkau masyarakat yang jauh,” ucapnya.

Kenaikan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga dengan daya 1300 VA pada tahun ini dilakukan selama empat tahap. Saat ini sudah memasuki tahap kedua yakni mulai 1 Juli sampai 31 Agustus dengan besaran Rp 1.090 per kWh, kemudian dilanjutkan tahap ketiga yakni 1 September sampai 31 Oktober dengan besaran Rp 1.214 per kWh dan 1 November dengan besaran Rp 1.352 per kWh.

Sekadar diketahui Direktur Utama PLN Nur Pramudji mengatakan, dalam regulasi setiap dua bulan sekali terjadi kenaikan tarif listrik untuk golongan tertentu. Hitungan kenaikan tarif listrik bahkan sudah ditetapkan sejak pertengahan tahun lalu.

Karena itu, PLN mengimbau agar pelanggan mengikuti saja jadwal dan besaran yang akan diberlakukan. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19/2014, kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap selama tiga kali. "Sesuai dengan yang sudah diumumkan sebelumnya, tahun ini ada enam katogori golongan yang tarif listriknya naik," tegasnya.

Sebagai contoh, kenaikan per 1 September untuk golongan pelanggan rumah tangga (R-1) daya 1.300 VA naik dari semula Rp 1.090 per KWh menjadi Rp 1.214 per KWh. Kemudian golongan rumah tangga (R-1) daya 2.200 VA naik dari Rp 1.109 per KWh menjadi Rp 1.224 per KWh. (tha/ton)


SAMPIT – Masyarakat sepertinya perlu berhitung kembali terkait biaya listrik. Setelah kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) per 1 Juli tadi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News