Juli, Tarif Listrik Naik Lagi
Sasar Segmen Industri dan Rumah Tangga
jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tagihan listrik. Hal itu terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2014 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, kenaikan tarif listrik tersebut akan diberlakukan pada pelanggan rumah tangga, industri, hingga pemerintah. "Khusus pelanggan rumah tangga kecil (dengan daya) 450 VA dan 900 VA, tarifnya tidak akan naik," ujarnya saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (3/6).
Menurut Jero, kenaikan tarif listrik harus dilakukan untuk mengurangi beban subsidi listrik. Dalam APBN Perubahan 2014, jatah subsidi listrik diperkirakan bakal mencapai Rp 107,1 triliun, naik 50 persen dibanding pagu anggaran yang dipatok dalam APBN 2014 sebesar Rp 71,4 triliun.
Angka subsidi Rp 107,1 triliun itu dibuat dengan asumsi kenaikan tarif listrik pada beberapa pelanggan. “Dengan kenaikan itu, potensi penghematan subsidinya Rp 8,5 triliun,” katanya.
Dalam rencana Kementerian ESDM, kenaikan akan diberlakukan pada enam kelompok. Pertama, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA yang tarifnya saat ini Rp 979 per Kwh, akan naik sebesr rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan sekali (1 Juli, 1 September, dan 1 November).
Kedua, pelanggan rumah tangga 2.200 VA yang tarifnya saat ini Rp 1.004 per Kwh, bakal meningkat 10,43 persen tiap dua bulan sekali. Ketiga, pelanggan rumah tangga 3.500 - 5.500 VA yang tarifnya saat ini Rp 1.145 per Kwh, akan naik 5,70 persen tiap dua bulan.
Keempat, pelanggan industri I-3 dengan daya 201 - 30.000 kVA non go public yang tarifnya saat ini Rp 803 per Kwh, akan naik 11,57 persen tiap dua bulan. Kelima, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang tarifnya saat ini Rp 947 per Kwh akan naik 5,36 persen tiap dua bulan. Keenam, tarif penerangan jalan umum yang saat ini Rp 997 per Kwh bakal meningkat 10,69 persen tiap dua bulan.
Jero menyebut, kenaikan tarif listrik tersebut merupakan kelanjutan dari program pengurangan subsidi sebelumnya. Mulai 1 Mei 2014, pemerintah memang sudah menaikkan tarif listrik beberapa kelompok pelanggan. Misalnya, pelanggan rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas.
JAKARTA - Masyarakat harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tagihan listrik. Hal itu terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?