Juli, Tarif Listrik Naik Lagi
Sasar Segmen Industri dan Rumah Tangga
Rabu, 04 Juni 2014 – 05:32 WIB

Juli, Tarif Listrik Naik Lagi
"Padahal sesuai undang-undang, maksimal defisit (APBN) hanya diperbolehkan sampai 3 persen," jelasnya. (owi/sof)
JAKARTA - Masyarakat harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tagihan listrik. Hal itu terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Kartini Masa Kini, Pendiri Bank Sampah Bukit Berlian
- Harga Pangan Hari Ini, Ada Apa dengan Cabai Rawit Merah
- TNI dan IPB Bersinergi Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Gandeng DANA, Pintu Goes to Office Kembali Digelar
- PNM Mekaar Dukung Perempuan Bangkit, Kisah Ibu Faizal Jadi Inspirasi
- Waskita Karya Update Perkembangan Proyek LRT Jakarta Fase 1B