Juli, Terbit Aturan Outsourcing
Selasa, 01 Mei 2012 – 15:26 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjanjikan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai sistem outsourcing. Aturan tersebut bertujuan untuk menghapus atau mungkin membatasi penggunaan tenaga outsourcing.
“Pada dasarnya pemerintah sama sekali tidak suka dengan sistem outsourcing dan berharap tidak ada sistem kerja dengan cara itu. Pemerintah akan super ketat mengawasi penerapan sistem outsourcing, karena sebenarnya sistem itu menyengsarakan rakyat,” kata Muhaimin saat bertemu dengan ribuan buruh yang berdemo di depan Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (1/5).
Baca Juga:
Muhaimin mengakui, outsourcing mengsengsarakan para pekerja. Dikatakan, outsourcing seharusnya tidak dilaksanakan secara membabi buta dan mengsangsarakan. "Kita sepakat pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara betul oleh pengawas ketenagakerjaan secara maksimal," ujarnya.
Ketua Umum DPP PKB ini menjelaskan, penggunaan tenaga sistem outsourcing ini tidak boleh dilaksanakan pada pekerjaan yang bersifat pekerjaan pokok dan inti. Untuk jenis pekerjaan pokok dan inti ini harus mengedepankan para kesejahteraan pekerja itu sendiri.
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjanjikan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai sistem
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order