Juli, Terbit Aturan Outsourcing
Selasa, 01 Mei 2012 – 15:26 WIB
Jadi, lanjut Muhaimin, aturan ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17 tahun 2012. Aturan ini akan mengatur secara detail dan menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga:
"Memang ada yang disebut sebagai sistem efisiensi di luar pekerjaan itu. Misalnya untuk jenis pekerjaan Customer Service (CS) dan staff keamanan. Nah, untuk jenis pekerjaan itu memang perusahaan tidak mampu mengelola sistem pekerjaan itu, sehingga masih harus menggunakan outsourcing. Itu masih kita tolerasi. Tapi kalau semua (jenis pekerjaan) menggunakan sistem outsourcing, tidak boleh," tandasnya.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Cak Imin ini menegaskan, dirinya siap mengeluarkan merampungkan aturan outsourcing ini pada bulan Juli 2012 mendatang. "Jadi, tunggu saja sampai aturan ini keluar," serunya. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjanjikan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya