Julia Perez Beber Bukti Video
Sabtu, 15 Januari 2011 – 09:47 WIB
Depe melaporkan Jupe ke Polsek Metro Matraman, Jakarta Timur, pada 5 November 2010 dengan tuduhan penganiayaan. Cakaran di sejumlah bagian tubuh, dijadikan Depe sebagai bukti untuk menjerat mantan istri Damien Perez tersebut dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Baca Juga:
Berharap cepat selesai, Jupe berusaha "membujuk" Depe untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun keinginannya itu tidak mendapat respon positif dari Depe. Merasa terus dipojokkan, pemilik nama lahir Yulia Rachmawati itu melaporkan balik janda pedangdut Saiful Jamil tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis, 11 November 2010 lalu.
Dia bahkan melaporkannya dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 336 mengenai pengancaman. Atas laporan tersebut, Depe yang kini dikabarkan tengah dekat dengan aktor Nicky Tirta terancam empat tahun penjara.
"Status tersangka sangat berdampak (buruk) sekali bagi saya. Selama bulan Desember tidak ada pekerjaan sama sekali. Makanya saya mau ini semua cepat selesai," imbuhnya yang enggan memberi tahu nominal kerugian yang dialaminya atas kasus hukum yang kini tengah dihadapinya. (eos/ito/jpnn)
JAKARTA - Kasus perseteruan Julia Perez (Jupe) dan Dewi Perssik (Depe) terus bergulir. Setelah Polsek Metro Matraman, Jakarta Timur, menetapkan Jupe
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DIskusi Hari Film Nasional Bakal Bahas Tren dan Tantangan Perfilman Indonesia
- Putri Nikita Mirzani Diduga Kabur dari Rumah Aman, Diantar Razman ke Polres
- Festival Musik UGH! Digelar untuk Pertama Kali
- Lega Bisa Melihat Jenazah Ayah, Rendy Kjaernett Sampaikan Salam Perpisahan
- Ini Jadwal dan Lokasi Penayangan Spesial Film 1 Kakak 7 Ponakan
- Penonton Diperas Polisi, DWP 2024 Sampaikan Pernyataan Resmi