Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik
RS Omni: Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 16 Juni 2009 – 11:19 WIB

KORBAN MALPRAKTIK- Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban malpraktek RS OMNI di tangan Juliana Dharmadi saat seusai pemeriksaan dirinya di POLDA, Jakarta, Senin(15/6). Foto: Muhamad Ali/Jawa Pos
JAKARTA- Laporan Juliana Dharmadi dan Kiki Kurniadi ke Polda terkait dugaan malapraktik RS Omni International terhadap anak kembarnya langsung ditindaklanjuti. Senin (15/6), polisi memeriksa orangtua Jared Christopel dan Jayden Christopel sebagai saksi pelapor di markas Polda Metro Jaya (PMJ). Dalam pemeriksaan perdana ini, Juliana dan Kiki membawa bukti-bukti berupa foto dan dokumen tentang catatan medis anak kembarnya saat ditangani RS Omni. Seperti diberitakan, Juliana melahirkan Jayden dan Jared di RS Omni. Karena lahir prematur, dokter yang menangani memutuskan agar bayi kembar ini dimasukkan ke inkubator. Namun beberapa minggu kemudian, kedua anaknya mengalami gangguan di bagian matanya. Menurut Juliana, ketika itu tidak ada dokter spesialis yang menangani kedua bayinya hingga mengalami kebutaan.
"Kami melaporkan dokter dan pihak rumah sakit," kata Juliana kepada wartawan sebelum diperiksa di Direktorat Reskrimum PMJ.
Baca Juga:
Kasat Renakta PMJ AKBP Agustinus Pangaribuan yang menangani kasus tersebut saat dihubungi INDOPOS (JPNN Grup) mengatakan, saksi pelapor diperiksa di Unit 1 Satuan Renakta. "Masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi-saksi maupun pengumpulan barang bukti," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA- Laporan Juliana Dharmadi dan Kiki Kurniadi ke Polda terkait dugaan malapraktik RS Omni International terhadap anak kembarnya langsung ditindaklanjuti.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?