Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik
RS Omni: Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 16 Juni 2009 – 11:19 WIB
Tak terima kedua buah hatinya menjadi cacat, pada 10 Juni lalu Kiki melaporkan RS Omni dan dr Ferdy Limawal yang menangani anaknya ke PMJ. Keduanya dituding melanggar pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau cacat.
Baca Juga:
Sementara itu, Direktur RS Omni, dr Bina Ratna, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan malapraktik tersebut mengatakan, pihaknya telah melakukan prosedur medis yang tetap. "Tak ada dugaan malapraktik terhadap bayi kembar Juliana. Apalagi tindakan yang menimbulkan kerusakan mata," kata Bina usai jumpa pers di RS Omni, Senin (15/6).
Sejak awal, lanjut dia, pihaknya telah mengatakan, bayi prematur itu mengalami gangguan fungsi otak, kelainan pada jantung, ketidakoptimalan fungsi paru hingga gangguan indera manusia. "Namanya bayi prematur, saat lahir perkembangannya tidak sempurna. Itu tak bisa dihindari," jelas Bina Ratna.
Ketidaksempurnaan itu, menurut dia, bukan berarti tindakan dokter gagal. Tapi, lebih kepada kondisi faktual yang harus dihadapi orang tua saat melahirkan bayi prematur. Apalagi bayinya kembar, sehingga proses perkembangannya kian tak optimal.
JAKARTA- Laporan Juliana Dharmadi dan Kiki Kurniadi ke Polda terkait dugaan malapraktik RS Omni International terhadap anak kembarnya langsung ditindaklanjuti.
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa