Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik

RS Omni: Sudah Sesuai Prosedur

Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik
KORBAN MALPRAKTIK- Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban malpraktek RS OMNI di tangan Juliana Dharmadi saat seusai pemeriksaan dirinya di POLDA, Jakarta, Senin(15/6). Foto: Muhamad Ali/Jawa Pos
Tidak berfungsinya indera penglihatan pada salah satu bayi kembar Juliana itu, lanjut Bina, juga sudah dijelaskan dari tim medis. Bahkan sudah dicek berkali-kali. "Nggak benar kalau komposisi oksigen dalam inkubator itu yang membuat mata bayi rusak," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum RS Omni International, Ronal Simanjuntak, mengatakan, RS Omni akan maju terus terhadap gugatan Juliana maupun gugatan balik Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik atas RS Omni. "Kita lihat sampai ada putusan akhir dari pengadilan. Apa pun putusannya, pengelola rumah sakit bakal mematuhi," tegas dia.

Tolak Gugatan RS Omni Pulomas

Perselisihan antara RS Omni International, Tangerang, dengan pasien tidak hanya terjadi pada kasus Prita Mulyasari. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, RS Omni Medical Center, yang satu grup dan satu pemilik dengan RS Omni International, menggugat perdata keluarga pasien, almarhum Abdullah Anggawie. Tapi, gugatan itu ditolak majelis hakim kemarin (15/6).

”Majelis menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Reno Listowo ketika membacakan putusan Senin (15/6).

JAKARTA- Laporan Juliana Dharmadi dan Kiki Kurniadi ke Polda terkait dugaan malapraktik RS Omni International terhadap anak kembarnya langsung ditindaklanjuti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News