Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik
RS Omni: Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 16 Juni 2009 – 11:19 WIB

KORBAN MALPRAKTIK- Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban malpraktek RS OMNI di tangan Juliana Dharmadi saat seusai pemeriksaan dirinya di POLDA, Jakarta, Senin(15/6). Foto: Muhamad Ali/Jawa Pos
Majelis menyebut gugatan RS Omni tidak beralasan menurut hukum. Pernyataan keluarga pasien yang bersedia membayar jika ada keterangan medis dari RS Omni dinilai wajar oleh majelis. ”Keluarga (pasien, Red) punya hak untuk mengetahuinya,” tutur Reno.
Seperti diketahui, RS Omni Medical Center, Pulomas, Jakarta Timur, menggugat perdata keluarga Abdullah yang pernah menjadi pasien di sana karena menolak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 427,2 juta. Selain itu, RS Omni menuntut pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun dari total tagihan senilai Rp552,2 juta.
Keluarga menolak membayar dengan alasan tidak mendapatkan keterangan medis dari RS Omni maupun perawatan untuk almarhum. Mereka juga menilai jumlah tagihan itu tidak wajar. Misalnya, tagihan cuci darah dibebankan selama satu bulan secara terus-menerus. Selain itu, tagihan tabung oksigen dikenakan setiap hari. Sedangkan tagihan resep dokter setiap hari selalu berubah.
Dalam pertimbangan putusan, majelis sepakat dengan keluarga pasien sebagai tergugat. Majelis menyatakan, RS Omni seharusnya tidak menutup-nutupi dan memberikan informasi sesuai dengan kewajiban.
JAKARTA- Laporan Juliana Dharmadi dan Kiki Kurniadi ke Polda terkait dugaan malapraktik RS Omni International terhadap anak kembarnya langsung ditindaklanjuti.
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi