Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik
RS Omni: Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 16 Juni 2009 – 11:19 WIB
”Seharusnya, RS Omni bijak dengan memberikan informasi yang benar,” papar hakim.
Majelis hakim juga menilai RS Omni lalai. Sebab, RS Omni sebagai penggugat dan keluarga selaku tergugat pernah bertemu pada 25 Februari 2008. Dalam pertemuan itu, RS Omni setuju untuk memberikan resume medis dan penanganan kepada pasien hingga meninggal.
Selain itu, RS Omni mengklarifikasi besarnya jumlah tagihan. Keterangan tersebut akan disampaikan dua hingga tiga hari setelah pertemuan. Namun, hal tersebut tidak dipenuhi RS Omni. ”Faktanya, RS Omni tidak memberikan klarifikasi dan penjelasan yang telah disepakati,” tutur hakim.
Dalam putusan itu, majelis hakim tidak hanya menolak gugatan RS Omni. Majelis juga menolak gugatan balik atau rekonvensi keluarga sebesar Rp 5 miliar. Selain itu, majelis menolak gugatan bahwa RS Omni telah melakukan malapraktik. Sebab, hal tersebut belum pernah disidangkan secara pidana.
JAKARTA- Laporan Juliana Dharmadi dan Kiki Kurniadi ke Polda terkait dugaan malapraktik RS Omni International terhadap anak kembarnya langsung ditindaklanjuti.
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau