Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik
RS Omni: Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 16 Juni 2009 – 11:19 WIB

KORBAN MALPRAKTIK- Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban malpraktek RS OMNI di tangan Juliana Dharmadi saat seusai pemeriksaan dirinya di POLDA, Jakarta, Senin(15/6). Foto: Muhamad Ali/Jawa Pos
”Seharusnya, RS Omni bijak dengan memberikan informasi yang benar,” papar hakim.
Majelis hakim juga menilai RS Omni lalai. Sebab, RS Omni sebagai penggugat dan keluarga selaku tergugat pernah bertemu pada 25 Februari 2008. Dalam pertemuan itu, RS Omni setuju untuk memberikan resume medis dan penanganan kepada pasien hingga meninggal.
Selain itu, RS Omni mengklarifikasi besarnya jumlah tagihan. Keterangan tersebut akan disampaikan dua hingga tiga hari setelah pertemuan. Namun, hal tersebut tidak dipenuhi RS Omni. ”Faktanya, RS Omni tidak memberikan klarifikasi dan penjelasan yang telah disepakati,” tutur hakim.
Dalam putusan itu, majelis hakim tidak hanya menolak gugatan RS Omni. Majelis juga menolak gugatan balik atau rekonvensi keluarga sebesar Rp 5 miliar. Selain itu, majelis menolak gugatan bahwa RS Omni telah melakukan malapraktik. Sebab, hal tersebut belum pernah disidangkan secara pidana.
JAKARTA- Laporan Juliana Dharmadi dan Kiki Kurniadi ke Polda terkait dugaan malapraktik RS Omni International terhadap anak kembarnya langsung ditindaklanjuti.
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi