Julianta Menutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Sudah Meninggal, Hakim MK Heran
jpnn.com, JAKARTA - Ki Gendeng Pamungkas melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.
Pengajuan uji materi diterima MK (Mahkamah Konsitusi) pada 10 Mei 2020.
Ki Gendeng Pamungkas mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 angka 28, Pasal 22, Pasal 222, Pasal 225 Ayat 1, Pasal 226 Ayat 1, Pasal 230 Ayat 2, Pasal 231 Ayat 1, Ayat 2 dan ayat 3, Pasal 234, Pasal 237 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 238 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 269 Ayat 1 dan Ayat 3, dan Pasal 427 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PUU Pemilu.
Ki Gendeng Pamungkas berpendapat bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut mengakibatkan kerugian bagi dirinya, yakni tidak bisa mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres karena pencalonan harus oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia pada Sabtu, 6 Juni 2020.
Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, sempat tidak mau mengakui bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal adalah orang yang menjadi kliennya.
Namun, Julianta Sembiring akhirnya mengakui kliennya merupakan orang yang sama dengan paranormal yang sebelumnya diberitakan meninggal dunia pada awal Juni 2020.
Dalam sidang dengan agenda sesi pendahuluan tambahan untuk memeriksa pemohon, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/7), Julianta Sembiring menarik gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lantaran pemohon meninggal dunia.
Hakim MK Saldi Isra mengaku tidak tahu apa motif Julianta Sembiring berupaya menutupi fakta bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN