Julianta Menutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Sudah Meninggal, Hakim MK Heran
Senin, 13 Juli 2020 – 11:45 WIB

Kuasa hukum alm Ki Gendeng Pamungkas, Julianta Sembiring, dalam sidang di MK yang disiarkan melalui daring. Foto: ANTARA/Dyah Dwi
Selanjutnya para kuasa hukum diminta untuk belajar dari perkara itu, dan tidak mengulangi memberikan keterangan yang tidak benar.
Apalagi profesi advokat disebut merupakan profesi yang mulia dan harus berintegritas. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Hakim MK Saldi Isra mengaku tidak tahu apa motif Julianta Sembiring berupaya menutupi fakta bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK