Juliari Batubara Bakal Hadapi Sidang Putusan Besok
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengonfirmasi terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19, Juliari P Batubara akan menjalani sidang pada Senin (23/8) besok.
Eks Menteri Sosial itu akan menjalani sidang putusan.
"Ketua Majelis Hakim yang sekaligus sebagai Ketua PN Jakarta Pusat Bapak M Damis, Insyaallah besok, Senin, agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim diperkirakan jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Minggu (22/8).
Dalam perkara ini, Juliari dituntut sebelas tahun hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Juliari diyakini menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.
Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, Juliari juga dituntut tidak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah menjalankan pidana pokok.
Terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara akan menjalani sidang putusan besok. Juliari dituntut dipenjara sebelas tahun.
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Oknum BPK Pada Kasus Pembangunan KA BSL
- Hakim Putuskan Gazalba Saleh Ditahan Kembali
- KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma: Zaman Aku Sudah Enggak Ada
- Jokowi Persilakan KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Sahroni: Tuntaskan