Juliari Batubara Layak Dipenjara Seumur Hidup, ICW Punya 4 Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari Peter Batubara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada empat alasan mengapa eks Menteri Sosial itu layak dipenjara seumur hidup. Yang utama, Juliari Batubara melakukan kejahatan itu saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
"Alhasil, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," jelas Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8).
Kedua, lanjut dia, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia.
Ketiga, sambungnya, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.
Padahal, ungkap Kurnia, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
Keempat, tegas Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.
ICW mengemukakan empat alasan agar hakim memaksimalkan hukuman terhadap terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara.
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada