Juliari Batubara Tak Ajukan Banding, Hukuman 12 Tahun Penjara Akan Dijalani

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan begitu, Juliari Batubara bakal segera menjalani vonis 12 tahun pidana penjara atas perkara suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8).
Fikri menambahkan, oleh karena analisis yuridis Jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah dikabulkan, maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding.
"Dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Berikutnya, lanjut Fikri, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan, maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK bilang bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak mengajukan banding atas putusan vonis perkara suap pengadaan Bansos Covid-19.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI