Julu Minta Hitung Ulang
Daftarkan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Kaltim
jpnn.com - SAMARINDA - Masa sanggah selama 3 hari yang dijadwalkan KPUD Kaltim sejak 11-13 Juni 2008 benar-benar dimanfaatkan pasangan calon yang merasa dirugikan untuk menggugat. Mereka berharap tuntutannya akan dimenangkan Mahkamah Agung hingga proses penghitungan suara bisa diulang.
Tim sukses pasangan Jusuf SK-Luther Kombong (Julu) yang menilai dirugikan dalam kasus ditemukannya kartu pemilih yang berlebih, telah meneruskan gugatannya.
Kuasa hukum pasangan Julu, Elza Syarif Siregar mengatakan, gugatannya kini masih sudah di tangan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Menurutnya pendaftaran kasus itu, Kamis (12/6) lalu. “Kita sudah mendaftarkan kasus itu di pengadilan tinggi Kaltim. Kita tunggu saja sampai ada panggilan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Elza Syarif meyakini telah mengumpulkan bukti dan saksi yang bisa memenangkan gugatannya. Kemungkinan sebelum 18 hari waktu yang diberikan KPUD Kaltim, kasus ini sudah dapat diselesaikan.
Tetapi Elza Syarif tidak sepakat dengan tenggat waktu 18 hari yang diberikan KPUD. Menurutnya tenggat tersebut bukan dimulai sejak masa sangah 3 hari selesai, tapi terhitung sejak kasus tersbut mulai disidangkan.
“Seharusnya 18 hari itu dimulai sejak sidang pertama, bukan dimulai sehabis masa sanggah. Dalam hal ini KPUD kan tergugat, jadi tidak ada kewenangan mereka menentukan waktu sampai kapan harus sudah clear urusannya,” ujarnya.
Disinggung mengenai kasus yang telah ditemukan tim Julu, Elza Syarif belum bersedia membeberkannya. Menurutnya akan lebih baik ketika kasus–kasus yang ditemukan dibeber saat persidangan. “Nanti saja saat sidang kita beber semuanya. Yang jelas masih ada yang akan kita klaim sebagai pelanggaran pilgub,” ujarnya.
Kasus kartu pemilih ini ternyata masih dalam penyelidikan Panwas Kaltim. Anggota Panwas Kaltim, Jufri Musa, mengatakan masih melakukan penyelidikan. Bahkan malam tadi Panwas Kaltim berada di Balikpapan guna pengembangan kasus. Jumat (13/6) malam tadi, Panwas Kaltim memeriksa ketua KPUD Balikpapan yang dijadikan saksi. Menurut Jufri Musa, keterlibatan ketua KPU Balikpapan karena banyak di antara pemilih yang mengembalikan kartu pemilih berasal dari Balikpapan. “Kami masih di Balikpapan, sekarang masih memeriksa ketua KPUD.” ujarnya.
SAMARINDA - Masa sanggah selama 3 hari yang dijadwalkan KPUD Kaltim sejak 11-13 Juni 2008 benar-benar dimanfaatkan pasangan calon yang merasa dirugikan
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai