Julu Minta Hitung Ulang
Daftarkan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Kaltim
Hingga kini Panwas Kaltim belum bisa menyatakan kasus tersebut apakah masuk dalam kasus pidana atau administrasi. Menurutnya penyelidikan yang dilakukan Panwas nantinya akan dijadikan penguat pada saat di pengadilan. Baik menguatkan ataupun menggugurkan gugatan. “Kita belum bisa mengatakan itu kasus berat, ringan, pidana, administrasi atau bukan termasuk kasus. Panwas juga bekerja untuk mengungkapkan gugatan soal kartu pemilih,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kasus tersebut yang mungkin bisa mempengaruhi hasil pleno yang dilakukan KPUD, Jufri masih belum bisa memastikannya. Menurutnya selama belum ada putusan dari pengadilan, keputusan Rapat Pleno yang dilakukan KPUD tidak bisa diganggu gugat. “Kita tetap hormati keputusan rapat pleno KPUD,” pungkasnya.(*/obi)
SAMARINDA - Masa sanggah selama 3 hari yang dijadwalkan KPUD Kaltim sejak 11-13 Juni 2008 benar-benar dimanfaatkan pasangan calon yang merasa dirugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut