Jumat, Fredrich Yunadi Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dijadwakan dimintai keterangan pertama kali sebagai tersangka pada Jumat (12/1).
Bahkan surat panggilan telah dilayangkan kepada Fredrich sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan Setya Novanto.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan, pada Selasa (9/1) kemarin, pihaknya sudah menerima surat panggilan itu. Tak hanya panggilan, mereja juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
“Surat panggilan untuk menghadap pada hari Jumat tanggal 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka," kata Refa ketika dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Akan tetapi dia belum bisa memastikan, apakah kliennya langsung hadir atau tidak.
Dia akan membicarakan dulu dengan Fredrich. “Tentu kami diskusikan dulu, rencana saya besok kan ke sana (KPK)," tambah dia.
Menurut dia, apa yang dilakukan KPK terhadap kliennya adalah bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Pasalnya Fredrich hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat yang diberikan surat kuasa.
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, belum bisa memastikan apakah kliennya yang sudah berstatus tersangaka akan memenuhi panggilan KPK.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK