Jumat Keramat: KPK Jebloskan 2 Tersangka Proyek Jalan Lingkar ke Rutan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua petinggi di PT Arta Niaga Nusantara yang menjadi tersangka rasuah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua tersangka itu ialah Handoko Setiono (komisaris) dan Melia Boentaran (direktur).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, Handoko dan Melia ditahan di dua rutan berbeda untuk 20 hari pertama mulai Jumat (5/2) hingga Rabu (24/2).
Handoko ditahan di Rutan Pomdam Jaya, sedangkan Melia dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari," kata Lili saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Lili menjelaskan, kedua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu di rutan gedung lama KPK sebelum dipindahkan ke sel.
"Untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili.
Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil merupakan proyek tahun jamak (multiyears) yang dibiayai APBD Bengkalis 2013-2015. KPK menduga kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 156 miliar.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dua pengusaha yang memimpin perusahaan kontraktor proyek Jalan Lingkar Jalan Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Riau menjadi tahanan KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini