Jumat Keramat! Setya Novanto jadi Tahanan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar, Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhitung Jumat (17/11) hingga 6 Desember 2017.
"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto) terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2017. Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri dalam jumpa pers di markasnya, Jumat (17/11).
Novanto saat ini masih berada di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana. Sebelumnya dia berada di RS Medika Permata Hijau. Karena sedang dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto.
Istilah Jumat Keramat pun kembali muncul, karena KPK sering menahan para tersangka korupsi di hari Jumat. Kini, hal itu pun melekat buat Setya Novanto.
Sementara itu kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membantah kliennya sudah berstatus tahanan KPK. Dia bersikeras, keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut di RSCM merupakan hasil rujukan dari dokter yang menangani Novanto saat dirawat di RS Medika Permata Hijau, usai mengalami kecelakaan tunggal di Bilangan Permata Hijau, Kamis (16/11) kemarin.
"Tadi kan sudah saya jelaskan, saya enggak suka kalau ditanya dua tiga kali, cukup sekali saja. Buang-buang waktu saya. Mereka (KPK) memang bilang sudah ditahan, saya bilang alasan apa (dasar penahanannya)," ujar Fredrich usai menjenguk Novanto di RSCM Kencana, Jumat (17/11) malam.
Sepanjang pengetahuan Fredrich, tidak ada aturan dalam undang-undang yang menyatakan seseorang yang dalam kondisi sakit dan belum diperiksa bisa ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Saya bilang alasan apa, undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan. Orang sakit diperiksa saja enggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum, gitu aja jawaban saya," katanya. (gir/jpnn)
Karena sedang dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Setya Novanto di RSCM Kencana.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK