Jumat, KPK Kembali Periksa Miranda S Gultom
Senin, 28 Mei 2012 – 16:51 WIB

Jumat, KPK Kembali Periksa Miranda S Gultom
Oleh penyidik KPK, Miranda disangkakan turut membantu terpidana suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, menyebar 480 lembar cek pelawat ke sejumlah anggota DPR RI pada pemilihan DGS Bank Indonesia, 28 Juni 2004.
Miranda kemudian dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Pemanggilan oleh KPK terhadap Miranda ini juga merupakan pemeriksaan perdana sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2012.
Johan mengelak disinggung apakah Miranda akan langsung ditahan pada pemeriksaan perdananya sebgai tersangka, sama seperti Angelina Sondakh yang langsung dojebloskan ke tahanan KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom, pada
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Hutama Karya Menggratiskan Tarif 5 Ruas Tol Trans Sumatera
- 5 Ruas Tol Trans Sumatera Ini Gratis saat Arus Balik Lebaran
- Nosuta, Startup yang Buka Peluang Talenta Muda Indonesia Masuk ke Industri Kehutanan Jepang
- BMKG Sebut Jakarta Diliputi Awan Tebal Hari Ini, Ada Hujan Juga
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan