Jumat, KPK Kembali Periksa Miranda S Gultom
Senin, 28 Mei 2012 – 16:51 WIB
Oleh penyidik KPK, Miranda disangkakan turut membantu terpidana suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, menyebar 480 lembar cek pelawat ke sejumlah anggota DPR RI pada pemilihan DGS Bank Indonesia, 28 Juni 2004.
Miranda kemudian dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Pemanggilan oleh KPK terhadap Miranda ini juga merupakan pemeriksaan perdana sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2012.
Johan mengelak disinggung apakah Miranda akan langsung ditahan pada pemeriksaan perdananya sebgai tersangka, sama seperti Angelina Sondakh yang langsung dojebloskan ke tahanan KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom, pada
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng