Jumat, MK Sidang Perdana Gugatan Mendagri Soal Aceh
Rabu, 11 Januari 2012 – 20:25 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, persidangan gugatan pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan pemilukada yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan digelar Jumat (13/1).
Namun kata Akil, gugatan itu lebih kepada Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN) daripada uji Undang-Undang seperti yang dimohonkan.
Karena itu, pihaknya menilai kritikan DPR yang menilai gugatan Mendagri itu salah alamat sebab MK tidak punya kewenangan untuk menyidangkan, hal itu tidak perlu ditanggapi. “Yang pasti Jumat digelar sidang perdana. Kami belum bisa mengomentari lebih lanjut,” kata Akil di Jakarta, Rabu (11/1).
Sementara, Panitera pengganti MK Kasianur Sidauruk menyatakan kalau gugatan Mendagri terhadap KPU didaftarkan ke MK pada Rabu (4/1). Karena proses Pemilukada Aceh berlangsung pada 16 Februari 2012, pihaknya bakal menyelenggarakan sidang lebih cepat.
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, persidangan gugatan pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang
BERITA TERKAIT
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang