Jumat, MK Sidang Perdana Gugatan Mendagri Soal Aceh
Rabu, 11 Januari 2012 – 20:25 WIB
Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi mengajukan gugatan judical review ke MK terhadap pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan penyelenggaraan pemilukada.
Baca Juga:
Gamawan berharap, MK memberikan perlakukan khusus untuk pemilukada di Aceh, dimana dimungkinkan ada pendaftaran calon susulan, khususnya calon dari Partai Aceh, meski pada 2 Januari 2012 tahapan pemilukada sudah masuk tahap pengundian nomor urut empat pasangan cagub-cawagub Aceh. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, persidangan gugatan pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang